Mantan Kadis Pertanian Dituntut 2 Tahun Penjara, Dua Kontraktor Dihukum Terberat

BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut hukuman tegas terhadap 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa lainnya—Walter Gilbert Tampubolon, Edi Pelita, dan Mus Mulyanto, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada dua kontraktor: Elsafira Jaya Dannitias Subarja dan Nana Setiana. Keduanya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp622 juta dan Rp787 juta.
Selain itu, Joni Woker, Kurniasih, Ruben Artanto, dan Durmika juga dijatuhi tuntutan pidana dengan durasi 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kasus ini.
JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyebut tuntutan didasarkan pada peran aktif para terdakwa dalam proyek tersebut serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. “Dua terdakwa kami tuntut paling tinggi karena belum sama sekali mengembalikan kerugian negara,” tegas Arief.
Diketahui, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,38 miliar dari total anggaran Rp3,74 miliar. Sejumlah terdakwa, seperti Endang Sumantri dan Joni Woker, diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian.(Ynt)