Mantan Pimpinan Bank Plat Merah di Bengkulu Maal Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp6,7 Miliar untuk Judi Online dan Kepentingan Pribadi

BENGKULU– Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan FD, eks Kepala Kantor Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di kawasan Mega Mall, karena diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,7 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis sore, 17 April 2025, dan tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIA B Malabro, Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, menjelaskan bahwa FD ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi. “Penahanan ini penting untuk kelancaran proses hukum dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti serta potensi residivisme,” ungkapnya dalam jumpa pers.
FD diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya selama menjabat, dengan dana hasil korupsi digunakan untuk aktivitas judi online serta pembelian aset pribadi seperti tanah. Penyidik menjerat FD dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 beserta pasal-pasal turunannya.
Proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan, dan Kejari Bengkulu berkomitmen menangani kasus ini secara tuntas, profesional, dan transparan.(Ynt)