OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai perusahaan modal ventura. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.
Keputusan tersebut diumumkan OJK pada 8 Oktober 2026 setelah PT Porto Ventura Kapital ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan peraturan mengenai pengawasan dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tersebut tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus. Kondisi itu kemudian menjadi dasar OJK menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan mencabut izin usahanya.
OJK menegaskan, langkah pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Porto Ventura Kapital dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyelesaian tersebut, PT PVK wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya. Perusahaan juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Selain itu, PT PVK diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga harus menyediakan penanggung jawab, gugus tugas, dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.
Debitur maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT Porto Ventura Kapital dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email portoventurakapital@qmail.com
Penulis: Ynt/rls











