OJK Jatuhkan Sanksi Pasar Modal ke PT POSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait
JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.
Sanksi ditetapkan pada 13 Maret 2026 sebagai langkah penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam kasus POSA, OJK menjatuhkan denda total Rp5,625 miliar kepada perusahaan dan sejumlah pihak terkait, termasuk akuntan publik dan perusahaan sekuritas. Pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, juga dikenai larangan seumur hidup menjadi komisaris, direksi, atau pengurus di sektor pasar modal.
Sementara itu, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenai peringatan tertulis terkait transaksi benturan kepentingan. Pengendalinya, Tan Heng Lok, didenda Rp45 juta serta dilarang menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan pasar modal yang transparan, berintegritas, dan melindungi kepentingan investor.
Penulis: Ynt
Editor: Hs










