OJK Perketat Perencanaan Bisnis Bank Umum
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan pengawasan perbankan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan ini mewajibkan bank menyusun rencana bisnis yang realistis, terukur, berbasis risiko, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
POJK yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut memperbarui ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2016. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan bisnis bank dengan perkembangan industri, transformasi digital, inovasi layanan, serta dinamika perekonomian.
Dalam aturan baru itu, OJK menegaskan bahwa rencana bisnis bukan sekadar dokumen pelaporan, melainkan pedoman strategis bagi bank dalam menentukan arah usaha, mengelola risiko, merencanakan permodalan, serta mengembangkan produk dan jaringan kantor secara berkelanjutan.
POJK 17/2026 juga memperjelas tanggung jawab Direksi dalam menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis. Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaannya, sedangkan Dewan Pengawas Syariah memberikan opini untuk bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah.
Selain itu, aturan tersebut menyempurnakan cakupan rencana bisnis, termasuk proyeksi keuangan, strategi manajemen, penerapan tata kelola, manajemen risiko, pendanaan, penyaluran dana, permodalan, hingga pengembangan infrastruktur organisasi. OJK juga mengatur mekanisme penyampaian, perubahan, evaluasi, dan pelaporan realisasi rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK, disertai ketentuan sanksi administratif.
Melalui regulasi ini, OJK berharap bank mampu menyusun strategi usaha yang lebih adaptif dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing. Ketentuan tersebut sekaligus diharapkan memperkuat pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking) guna menjaga kesehatan, stabilitas, dan daya saing industri perbankan serta mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Penulis: Ynt/Rls
Editor: Admin












