OJK: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Tekanan Ekonomi Global
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebijakan suku bunga global yang masih ketat.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 30 September 2026. OJK melihat fundamental industri jasa keuangan Indonesia masih solid dan terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kondisi ekonomi domestik relatif stabil. Inflasi masih terkendali sesuai sasaran pemerintah sehingga konsumsi masyarakat dan permintaan domestik tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.
Di sektor perbankan, pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen secara tahunan (yoy) dengan total penyaluran sebesar Rp9.178 triliun. Kredit investasi tumbuh paling tinggi sebesar 25,11 persen yoy, sementara kredit UMKM juga meningkat 2,32 persen yoy.
Ketahanan perbankan tetap kuat. Rasio kecukupan modal atau CAR berada di level 24,10 persen, sedangkan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat 2,11 persen.
Di pasar modal, tekanan global turut memengaruhi pergerakan saham domestik. IHSG pada akhir September 2026 berada di level 6.071,14 atau terkoreksi 6,96 persen secara bulanan. Meski demikian, likuiditas pasar modal tetap terjaga.
Jumlah investor pasar modal justru terus meningkat. Hingga September 2026, jumlah investor mencapai 32,17 juta, tumbuh 57,96 persen secara year to date (ytd).
Sementara itu, industri asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pergadaian, hingga layanan keuangan digital tetap menunjukkan perkembangan dengan tingkat risiko yang terus dipantau OJK.
Pada sektor keuangan digital dan aset kripto, jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026. Nilai transaksi aset kripto juga meningkat menjadi Rp23,16 triliun.
OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen. Hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan ratusan entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi ilegal.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama industri jasa keuangan juga terus mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Hingga akhir September 2026, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp207,16 miliar.
Selain pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK memperkuat kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut mencakup penguatan pasar modal, perbankan, industri keuangan digital, pengelolaan risiko, serta perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
OJK juga memberikan perhatian terhadap pengembangan ekonomi daerah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan dan pelaku usaha dalam ekosistem pengembangan ekonomi daerah.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan, regulasi, tata kelola dan perlindungan konsumen untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil, sehat, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Penulis: Ynt/rls











