Beranda Bengkulu Polemik Pergeseran WIUP: CV. Agung Wijaya Keberatan atas Perubahan Sepihak Batas Wilayah Tambang Galian C
Bengkulu

Polemik Pergeseran WIUP: CV. Agung Wijaya Keberatan atas Perubahan Sepihak Batas Wilayah Tambang Galian C

Masyarakat adat dan kelompok tani desa penarik kabupaten Mukomuko saat menyampaikan tuntutannya di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.(foto: Ist, 1/2/2025)

Bengkulu– Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya, menyampaikan keberatan atas perubahan sepihak terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaannya yang berlokasi di Desa Sungai Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Perusahaan ini memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga tahun 2028, namun terdapat dugaan bahwa batas wilayah izin tambang galian C miliknya telah digeser tanpa persetujuan.

Menurut Ridho, WIUP CV. Agung Wijaya yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1/WIUP/ESDM.BKL.2023 tanggal 4 Januari 2023, memiliki total luas 27 hektar. Namun, berdasarkan pemetaan satelit dari konsultan, diduga terjadi pergeseran peta seluas 11 hektar secara sepihak, yang menyebabkan sebagian area tambang mereka berpindah ke lahan perkebunan kelapa sawit milik adat Desa Penarik.

“Kami memiliki izin resmi dan sah untuk beroperasi, tetapi tiba-tiba ada pergeseran wilayah tanpa sepengetahuan kami. Ini merugikan perusahaan kami karena lokasi tambang yang sebelumnya berada di sungai kini berpindah ke daratan,” ujar Ridho.

Perubahan tersebut terungkap setelah aparat penegak hukum (APH) datang ke lokasi tambang dan menghentikan aktivitas mereka. Saat dicek melalui satelit, ditemukan bahwa 11 hektar dari total 27 hektar WIUP CV Agung Wijaya telah bergeser ke lahan perkebunan adat Desa Penarik.

Ridho juga mengungkapkan bahwa pergeseran ini semakin kuat indikasinya ketika pihaknya melakukan klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Diketahui bahwa ada pengurusan izin tambang oleh PT.Pasopati Jaya Abadi (PJA) di lokasi yang sama dengan luas 11 hektar.

PT. PJA mengurus izin tersebut melalui Desa Marga Mukti, yang merupakan desa pemekaran dari Desa Penarik. “Secara administrasi, wilayah tersebut milik Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, yang telah menerbitkan WIUP untuk CV. Agung Wijaya sejak 2014. Artinya, wilayah tersebut sah secara hukum milik kami,” tegas Ridho.

Selain merasa dirugikan, Ridho juga menyesalkan adanya tumpang tindih izin lokasi yang sama, terlebih izin CV. Agung Wijaya masih berlaku hingga 2028.

Sementara itu, masyarakat adat Desa Penarik secara tegas menolak penerbitan izin PT. PJA melalui Desa Marga Mukti. Hal ini disampaikan, Johara usai menyampaikan surat penolakan dan tuntutan kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. “Kami meminta Dinas ESDM dan pihak terkait mengembalikan PETA yang berada di wilayah kebun plasma CV. Agung Wijaya dikembalikan ke badan sungai seperti semula,” tegas, Johara, Jumat (31/1).

Mereka meminta pihak berwenang dan pemerintah agar memberikan kebijaksanaan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini.(Ynt)

Sebelumnya

Kinerja Cemerlang bank bengkulu di Tutup Tahun 2024

Selanjutnya

Masyarakat dan Pedagang Resah Akibat Tumpukan Sampah yang Belum Diangkat di Jalan Bangka

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku