Polresta Bengkulu Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Nala 2026, Amankan 11 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu
BENGKULU – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 11 tersangka.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolresta Bengkulu, Selasa (9/6/2026).
Kapolresta menjelaskan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 76,3 gram sabu dan 72,58 gram ganja. Dari total tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
“Selama Operasi Antik Nala 2026, kami berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dengan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja yang siap diedarkan di wilayah Kota Bengkulu,” ujar Kombes Pol Rahmad Hidayat.
Menurutnya, para pelaku masih menggunakan modus operandi lama dengan membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil dan sedang guna mempermudah transaksi serta menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Polresta Bengkulu terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar yang berada di atas para tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para tersangka. Upaya pemberantasan narkoba akan dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Bengkulu yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Firman Syahputra, mengungkapkan bahwa sebagian besar narkotika yang beredar di Kota Bengkulu berasal dari luar daerah dan masuk melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi maupun perantara.
“Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar barang bukti yang kami amankan berasal dari luar daerah dan kemudian diedarkan di wilayah Kota Bengkulu. Jaringan ini masih terus kami dalami,” jelas AKP Firman.
Ia juga memastikan bahwa dalam pengungkapan selama Operasi Antik Nala 2026 tidak ditemukan keterlibatan anak di bawah umur sebagai pelaku.
Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika melalui sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
#PolrestaBengkulu #OperasiAntikNala2026 #BerantasNarkoba #Satresnarkoba #PolriPresisi #BengkuluBersihNarkoba
Penulis: Ynt








