Beranda Nasional Rp9 Triliun Kerugian Akibat Scam, OJK–Polri Perkuat Penegakan Hukum Lewat IASC
Nasional

Rp9 Triliun Kerugian Akibat Scam, OJK–Polri Perkuat Penegakan Hukum Lewat IASC

JAKARTA – 14 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan atau scam di sektor keuangan yang kian marak terjadi di Indonesia.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1). PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi serta Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, dan disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan kini lebih mudah melaporkan kasus ke kepolisian secara terintegrasi melalui sistem IASC. Laporan pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemblokiran dan pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia dari kejahatan penipuan,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, integrasi sistem laporan antara OJK dan Polri diharapkan mampu mempercepat penegakan hukum, meningkatkan efektivitas penindakan, serta memberikan efek jera kepada pelaku penipuan.

PKS ini mencakup beberapa aspek strategis, mulai dari penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan daring yang memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer antar rekening bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga aset digital termasuk kripto. Modus penipuan pun semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital.

Sebagai forum koordinasi nasional, IASC dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri, guna memastikan penanganan penipuan dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan efektif.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan investasi dan pinjaman online ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.(Ynt)

Sebelumnya

OJK Limpahkan Kasus Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp230,8 Miliar

Selanjutnya

Ratusan Warga Bengkulu Tengah Gelar Aksi Damai, Tolak Operasional Sawit Ilegal PT Riau Agrindo Agung

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku