OJK Limpahkan Kasus Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp230,8 Miliar
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018, di mana para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu atas pergerakan harga saham SWAT di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menyebabkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen dari total nilai perdagangan.
Pola transaksi yang dilakukan meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang disengaja, inisiator beli untuk menaikkan harga saham, serta pola buying market impact yang terjadi dalam rentang waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2018. Seluruh pola tersebut diduga bertujuan mengerek harga saham SWAT secara tidak wajar.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman hukuman dalam perkara ini berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
Pada Selasa (13/1), OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada investor dan masyarakat.(Ynt)










