Beranda Nasional Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
Nasional

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan bahwa perusahaan tersebut menjalankan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, penagihan utang, hingga penyaluran modal, namun tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, PT Malahayati Nusantara Raya juga diketahui menggunakan logo OJK dalam materi promosinya serta mengklaim telah terdaftar dan berizin, yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dalam praktiknya, perusahaan ini menawarkan skema penyelesaian utang dengan cara mengarahkan masyarakat untuk mengambil pinjaman baru di platform lain guna menutup pinjaman sebelumnya. Mereka juga meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan, yang dinilai berisiko merugikan konsumen.

Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sehingga langkah penghentian dan pemblokiran akses terhadap media promosi dan tautan terkait segera dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online ilegal serta tidak mudah percaya pada penggunaan logo lembaga resmi tanpa verifikasi. Untuk pengaduan, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK melalui sipasti.ojk.go.id atau menghubungi layanan Kontak OJK 157.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta penegakan hukum terhadap praktik keuangan ilegal yang semakin marak di Indonesia.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Wakil Wali Kota Ronny Tobing Hadiri Deklarasi Kampung REDAM di Bengkulu

Selanjutnya

Sat Samapta Polres Mukomuko, Sat Lantas, dan Bhabinkamtibmas Intensifkan Patroli, Jaga Stabilitas Kamtibmas Tetap Kondusif

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku