Beranda Bengkulu Satpol PP Kota Bengkulu Amankan Dua Anak Tersesat, Tegaskan Larangan Libatkan Anak untuk Mencari Sumbangan
Bengkulu

Satpol PP Kota Bengkulu Amankan Dua Anak Tersesat, Tegaskan Larangan Libatkan Anak untuk Mencari Sumbangan

BENGKULU – Jumat (5/12/2025) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melalui layanan Lapor Satpol PP 24 Jam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menerima laporan warga Kelurahan Pagar Dewa terkait dua anak yang ditemukan dalam kondisi kebingungan dan tidak mengetahui jalan pulang.

Dua anak berinisial Dm dan Aj tersebut mengaku baru selesai menjalankan aktivitas membawa proposal dari sebuah panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) “BN” untuk mencari sumbangan. Meski berdomisili di Kelurahan Tengah Padang, keduanya dilaporkan tersesat saat hendak kembali menuju tempat tinggal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP Kota Bengkulu langsung menuju lokasi dan menjemput kedua anak. Selanjutnya, petugas mengantarkan keduanya ke Panti BN yang beralamat di Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, untuk diserahkan kepada orang tua. Proses penyerahan turut disaksikan oleh Camat Ratu Agung, Lurah Kebun Beler, perwakilan Pusat Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, serta pengurus panti.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu juga memberikan penegasan kepada pihak panti agar tidak lagi melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas penggalangan sumbangan, karena berpotensi membahayakan keselamatan anak serta melanggar ketentuan perlindungan anak.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahatmarulitua Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan menindak apabila ditemukan kembali praktik serupa.
“Layanan Lapor Satpol PP hadir untuk memastikan rasa aman masyarakat, termasuk perlindungan terhadap anak-anak. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan anak,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan darurat dan pengaduan publik melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876, yang aktif selama 24 jam setiap hari.(Ynt)

Sebelumnya

Kepala Satuan Pamong Praja PP Hadiri Peresmian Jembatan Air Cugung Patil di Kebun Tebeng

Selanjutnya

Patroli Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Pedagang di Trotoar Jalan Zainul Arifin

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku