Satpol PP Kota Bengkulu Temukan Dugaan Prostitusi dan Miras di Eks Lokalisasi Sumber Jaya, Siapkan Teguran
BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap kawasan eks lokalisasi RT 08, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Dari hasil pemantauan tertutup atau undercover, petugas menemukan indikasi aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi, penawaran jasa berbau asusila, serta peredaran minuman beralkohol (miras).
Pengawasan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, bersama 15 anggota. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp dan media sosial terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas hiburan malam yang berpotensi melanggar peraturan daerah (perda).
Sahat menjelaskan, pemantauan dilakukan menggunakan pakaian bebas agar petugas dapat melihat kondisi di lapangan secara lebih objektif tanpa mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran pengawasan.
Menurutnya, laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencegah potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bengkulu.
“Informasi dari masyarakat kita respons dengan melakukan pengawasan dan penelitian terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum,” ujar Sahat.
Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati penawaran jasa yang diduga mengarah pada perbuatan asusila. Sahat juga menyebut adanya temuan yang menurut hasil pengamatan petugas mengindikasikan aktivitas prostitusi.
Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap dugaan penyediaan minuman beralkohol dan kegiatan hiburan yang disinyalir belum mengantongi izin sesuai ketentuan. Petugas juga memantau sejumlah warung dan tempat usaha panti pijat sebagai bagian dari rangkaian pengawasan terhadap lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Sahat menegaskan, pemantauan tertutup bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Satpol PP Siapkan Teguran Pertama
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bengkulu berencana melayangkan surat teguran pertama kepada pihak-pihak terkait. Teguran tersebut mencakup tiga poin utama, yakni penghentian aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi atau perbuatan asusila, larangan menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan daerah, serta penghentian kegiatan hiburan yang tidak memiliki izin.

Surat teguran itu direncanakan disampaikan melalui Ketua RT 08. Tembusan juga akan diberikan kepada Camat Kampung Melayu, Lurah Sumber Jaya, serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo selaku pemilik lokasi.
Sahat mengatakan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Namun, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, Satpol PP membuka kemungkinan menggelar razia gabungan sebagai langkah penertiban lanjutan.
“Kalau surat teguran tidak mereka indahkan, ada rencana kita melakukan razia gabungan. Saya tetap hanya menegakkan peraturan daerah. Saya percaya mereka akan patuh,” tegas Sahat.
Pengawasan Berlanjut, Satpol PP Imbau Warga Melapor
Sahat menambahkan, pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga melanggar perda akan terus dilakukan, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai penjualan minuman beralkohol dan aktivitas usaha hiburan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam rangkaian pemeriksaan, petugas sempat mendatangi dua warung yang diduga menjual minuman beralkohol. Namun, kedua warung tersebut ditemukan dalam keadaan tutup saat pengecekan berlangsung sehingga tidak terlihat aktivitas penjualan.
Sementara itu, pemantauan terhadap dua tempat usaha panti pijat memberikan informasi mengenai pekerja yang disebut berasal dari sejumlah daerah di luar Kota Bengkulu. Keterangan mengenai asal daerah tersebut diperoleh dari informasi yang didapat petugas di lapangan.
Sahat menegaskan, seluruh kegiatan pengawasan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kegiatan yang diduga melanggar perda. Laporan tersebut akan menjadi bahan verifikasi dan dasar bagi petugas untuk mengambil langkah sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
Melalui pengawasan berkelanjutan dan penegakan aturan, Satpol PP berharap potensi gangguan ketertiban dapat dicegah serta lingkungan masyarakat di kawasan Sumber Jaya tetap aman dan kondusif.
Penulis: Ynt









