Satpol PP Selidiki Dugaan Pondok Liar di Pantai Panjang Bengkulu
BENGKULU- Dugaan berdirinya bangunan liar di kawasan wisata Pantai Panjang kembali menjadi sorotan. Layanan pengaduan “Lapor Satpol PP Kota Bengkulu” menerima laporan warga terkait sebuah pondok beratap dan berdinding terpal merah-biru yang baru berdiri di depan seberang Patung Gajah, kawasan Pantai Panjang Pasir Putih, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam laporannya, warga menduga bangunan tersebut didirikan tanpa izin dari pihak berwenang. Pelapor meminta Satpol PP Kota Bengkulu segera turun ke lokasi untuk menemui pemilik bangunan sekaligus memeriksa legalitas pendiriannya.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, bangunan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bangunan liar yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan publik. Satpol PP diharapkan bertindak cepat agar pelanggaran tidak berkembang dan kawasan wisata Pantai Panjang tetap tertib, aman, serta bebas dari bangunan ilegal.
Penulis: Ynt










