Beranda Rejang Lebong SK Plt Bupati Rejang Lebong Diserahkan, Hendri Diminta Jaga Stabilitas Pemerintahan
Rejang Lebong

SK Plt Bupati Rejang Lebong Diserahkan, Hendri Diminta Jaga Stabilitas Pemerintahan

REJANG LEBONG– Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dari Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Sabtu (14/3). Penyerahan SK berlangsung di ruang rapat Bupati Rejang Lebong dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penunjukan Hendri sebagai Plt Bupati merupakan langkah cepat pemerintah menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong pada Senin (9/3/2026) lalu.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menjelaskan penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut radiogram Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, serta surat Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait penunjukan Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

“Atas nama gubernur, kami menyampaikan radiogram Mendagri yang ditandatangani Sekjen Kemendagri sebagai tindak lanjut surat Gubernur Bengkulu mengenai penunjukan Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai Plt Bupati,” kata Mian.

Ia menegaskan, meski pemerintah daerah tengah menghadapi persoalan hukum, roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh terhenti.

“Kami prihatin atas peristiwa yang terjadi. Namun sesuai regulasi, pelayanan kepada masyarakat di Pemkab Rejang Lebong harus tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, suasana haru mewarnai prosesi penyerahan SK. Hendri tampak menahan emosi saat menyampaikan sambutan dan sempat meneteskan air mata ketika menyinggung peristiwa hukum yang menimpa kepala daerah di kabupaten tersebut.

Sejumlah tamu undangan yang hadir terlihat ikut larut dalam suasana haru di ruang rapat.

Dengan mandat sebagai Plt Bupati, Hendri kini memegang kewenangan memimpin pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan pasca OTT KPK.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

KPK Geledah Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Pengusutan OTT Bupati Meluas

Selanjutnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pasar Modal ke PT POSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku