Beranda Bengkulu Terlibat Korupsi Rp 8 Miliar di Bank Syariah, Kejari Bengkulu Sita Aset Tersangka YG
Bengkulu

Terlibat Korupsi Rp 8 Miliar di Bank Syariah, Kejari Bengkulu Sita Aset Tersangka YG

BENGKULU– Setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di salah satu bank syariah di Kota Bengkulu. Kejaksaan negeri Bengkulu melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka berinisial YG.

Penyitaan dilakukan terhadap dua unit rumah dan satu unit truk milik YG. Dua unit rumah yang disita masing-masing berada di Kelurahan Surabaya, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 96/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl.

Sementara satu unit rumah lainnya berada di Jalan Hibrida 10, disita berdasarkan penetapan pengadilan dengan Nomor 252/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl.

Tindakan penyitaan ini dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Lucky Selvano Marigo, yang menangani perkara, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Subayak.

“Penyitaan sejumlah aset milik tersangka YG tersebut yakni dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar yang muncul dalam kasus perbankan syariah salah satu bank plat merah di Kota Bengkulu,” ujar Fri Wisdom Subayak.

Atas perbuatannya, tersangka YG terancam dijerat dengan pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(Ynt)

Sebelumnya

Bengkulu Raih Penghargaan Kesatria Bahasa di Festival Bahasa Ibu Nasional

Selanjutnya

Ekonomi Bengkulu Terganggu, Wapres Gibran Langsung Sidak Alur Pulau Baai

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku