Tim Kuasa Hukum PAUD AL AMIN Bongkar Dugaan Praktek Mafia Tanah Dan SALAH OBJEK EKSEKUSI
BENGKULU – Polemik eksekusi lahan yang menyeret sebuah PAUD Al Amin ke pusaran sengketa kian memanas. Tim kuasa hukum PAUD membongkar dugaan kuat adanya kekeliruan objek dalam proses lelang hingga rencana eksekusi lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi pendidikan anak usia dini.
Kuasa hukum PAUD, Rizki Dini Hasanah,S.H,,mengungkap pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting berupa sketsa dan peta bidang yang diduga menunjukkan perbedaan titik lokasi yang sangat signifikan antara tanah yang dilelang dengan lahan tempat berdirinya PAUD.
“Dari sketsa peta bidang yang kami temukan, lokasi tanah yang dilelang diduga berbeda dan bukan berada di area PAUD Al amin,” tegas Dini
Menurutnya, temuan tersebut menjadi fakta penting yang wajib diverifikasi secara objektif agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam proses eksekusi.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengaku menemukan di fakta persidangan adanya sketsa lokasi sertifikat hak tanggungan Yan & Co pemilik sertifikat pertama sebelum proses lelang di KPKNL dan sebelum penerbitan sertifikat oleh ALIEN dan SIAHAAN. Dokumen itu dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri objek riil yang sebenarnya masuk dalam proses lelang.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat dugaan salah objek,” ujar dini
Peringatan keras juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Rustam Efendi. Ia menegaskan eksekusi tidak boleh dipaksakan apabila masih terdapat perbedaan data objek dan indikasi ketidaksesuaian titik lokasi.
“Dalam perkara pertanahan, objek adalah hal paling fundamental. Jika objek yang dilelang berbeda dengan objek yang akan dieksekusi, maka tindakan itu berpotensi cacat hukum,” tegas Rustam.
Ia meminta aparat dan instansi terkait mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum agar lembaga pendidikan bisa dan anak-anak tidak menjadi korban sengketa lahan.
Tim kuasa hukum PAUD bahkan menyebut hasil penelusuran sementara menunjukkan objek yang dimaksud diduga berada di kawasan yang kini masuk wilayah UINFAS Bengkulu, bukan di area PAUD yang sedang dipersoalkan.
“Kalau mengacu pada dokumen dan titik lokasi yang kami temukan, maka objek yang seharusnya dieksekusi berada di kawasan STAIN/UINFAS, bukan tanah PAUD,” kata Dini
Mereka menilai, apabila eksekusi tetap dipaksakan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap data, peta bidang, dan fakta lapangan, maka langkah tersebut berpotensi memicu persoalan hukum baru serta merugikan dunia pendidikan dan masyarakat sekitar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara objek lelang dan objek eksekusi. Jika dugaan salah objek terbukti, proses eksekusi dinilai berpotensi cacat hukum dan memunculkan konsekuensi hukum serius.
Penulis: Ynt











