Wali Kota Bengkulu Instruksikan Satpol PP Lakukan Penegakan Perda Ketertiban Umum
BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tidak berizin serta aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di kawasan Simpang Empat Betungan dan wilayah Beringin Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta penataan ruang kota yang berkelanjutan.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan pemerintah daerah terhadap keberadaan bangunan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Bengkulu berkewajiban menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta keindahan dan tata ruang kota. Bangunan yang tidak memiliki izin dan aktivitas yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan,” ujar Wali Kota Bengkulu, Senin (26/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Bengkulu menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah bangunan tanpa izin serta aktivitas yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum dan norma yang berlaku.
“Saya telah menginstruksikan Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penegakan aturan ini dilakukan secara terukur dan humanis, namun tetap tegas, dengan target kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai peruntukannya,” tegas Wali Kota.
Pada saat penertiban berlangsung, sebagian pemilik bangunan memilih untuk melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan sosialisasi dan imbauan oleh petugas. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan pengawasan Satpol PP guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Peraturan Wali Kota Bengkulu terkait Penataan dan Pengendalian Ruang Kota
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan kepala daerah dalam penegakan peraturan daerah
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kawasan perkotaan secara berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan.(Ynt/rls)










