Beranda Bengkulu 12 Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Rp7,3 Miliar Jalani Sidang Perdana di Tipikor Bengkulu
Bengkulu

12 Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Rp7,3 Miliar Jalani Sidang Perdana di Tipikor Bengkulu

BENGKULU – Sebanyak 12 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (20/1/2026) siang.

Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjar Nahor. Dalam agenda pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

JPU Kejati Bengkulu menyebut, 12 terdakwa terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Rakhmad Fajar, Pejabat Fungsional Perencanaan Junaidi Habdillah, serta sembilan penyedia jasa, masing-masing Beben Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi, Apri Makrisa, Jefri Anthoni, dan Eko Agrelyo Pratama.

Dalam surat dakwaan diungkap, proyek pembangunan Puskeswan Kabupaten Kaur dengan pagu anggaran Rp7,3 miliar diduga mengalami penyimpangan serius. Jaksa menyebut terdapat empat bangunan gagal konstruksi, serta sejumlah peralatan medis dan penunjang yang tidak dapat difungsikan sesuai peruntukannya.

Selain itu, pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi, justru dibeli melalui platform belanja daring (online) dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dari total kerugian tersebut, sebagian telah dikembalikan oleh para terdakwa, yakni sekitar Rp953 juta.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH., MH, melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, menyampaikan bahwa seluruh terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

“Para terdakwa kami jerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider,” jelas Arief Wirawan usai persidangan.

Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan mengawal proses persidangan hingga tuntas guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek Puskeswan Kabupaten Kaur ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.(Ynt/Rls)

Sebelumnya

Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga

Selanjutnya

Pendaftaran SIPSS Polri 2026 Berakhir Besok, Jangan Lewatkan Jalur Emas Jadi Perwira

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku