Beranda Bengkulu Bawa 4 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap Polresta Bengkulu
Bengkulu

Bawa 4 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap Polresta Bengkulu

BENGKULU – Upaya tegas Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika dan senjata api ilegal kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar ganja bersenjata api rakitan berhasil diringkus dalam operasi penangkapan di wilayah Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti ganja kering seberat 4 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Senin (8/12/2025) siang, didampingi jajaran Satreskrim dan Satnarkoba.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan kepemilikan senjata api rakitan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Macan Gading bersama Opsnal Polsek jajaran dan Satnarkoba Polresta Bengkulu.

“Pada saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas. Demi keselamatan anggota, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur,” ungkap Kombes Pol Sudarno.

Pelaku diketahui bernama Defrianto alias Dep (25), warga Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Ia ditangkap di Jalan Asyura saat berusaha melarikan diri. Usai dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah penangkapan, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berisi ganja kering dengan berat sekitar 4 kilogram yang diduga kuat siap untuk diedarkan.

“Kami mengamankan ganja kering seberat kurang lebih empat kilogram dari kediaman pelaku. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Bengkulu dan sekitarnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Lam Yulam.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli senjata api rakitan berikut tiga butir amunisi dengan harga Rp1,5 juta dari Desa Batu Junggur, Kabupaten Empat Lawang. Senjata tersebut digunakan untuk melindungi diri selama menjalankan aktivitas peredaran narkobanya.

Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP J. Manurung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika yang kian kompleks dan berbahaya.

“Peredaran narkoba yang disertai kepemilikan senjata api sangat mengancam keselamatan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini di Bengkulu,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi, serta ganja kering seberat 4 kilogram. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Bengkulu menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan senjata api ilegal lintas daerah.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi jaringan narkoba dan peredaran senjata ilegal di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” tegas Kombes Pol Sudarno.(Ynt)

Sebelumnya

Bidang TIK Polda Aceh Hadirkan Wontech WiFi Polri di Masjid Jamik Kuta Blang Bireuen

Selanjutnya

Kapolda Bengkulu Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Bengkulu, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku