Beranda Bengkulu Wajib Halal Mulai 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Fokus Benahi Kesiapan RPH
Bengkulu

Wajib Halal Mulai 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Fokus Benahi Kesiapan RPH

BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat persiapan menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) yang mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Salah satu perhatian utama diarahkan pada kesiapan rumah potong hewan (RPH) sebagai fasilitas penting dalam penyediaan produk hewan yang memenuhi ketentuan halal.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat percepatan kesiapan pelaksanaan Wajib Halal Oktober yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (2/10/2026).

Rapat dipimpin Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, M. Ikhwan. Pembahasan mencakup koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), kesiapan sarana dan prasarana, hingga langkah tindak lanjut menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal.

Salah satu agenda yang disiapkan Pemprov Bengkulu yakni melakukan verifikasi lapangan terhadap RPH yang representatif. Verifikasi ini untuk melihat kondisi fasilitas, proses penyembelihan, serta aspek lain yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan sertifikasi halal.

Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Erni Juliana Al Hasanah Nasution, turut hadir dalam rapat tersebut. Kehadirannya untuk melihat secara langsung kesiapan Pemprov Bengkulu menghadapi pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.

“Kami hadir untuk melihat secara langsung sejauh mana kesiapan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menyambut pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober mendatang,” ujar Erni.

M. Ikhwan menegaskan, kesiapan pelaksanaan Wajib Halal Oktober membutuhkan pemahaman dan koordinasi yang baik antar-OPD terkait. Setiap perangkat daerah diminta menjalankan langkah persiapan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Seluruh OPD terkait harus memahami langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi pelaksanaan wajib halal ini,” tegas Ikhwan.

Pemprov Bengkulu selanjutnya mendorong percepatan tindak lanjut di lapangan, termasuk melakukan verifikasi terhadap RPH yang akan menjadi salah satu fasilitas pendukung pemenuhan ketentuan produk hewan halal.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemprov Bengkulu menargetkan berbagai kebutuhan persiapan dapat ditindaklanjuti sebelum Wajib Halal Oktober diberlakukan pada 18 Oktober 2026, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam penyediaan produk yang memenuhi ketentuan halal.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

Simpan Sabu 23 Gram dan Pil Inex, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku