Pemeriksaan Bersama (Mutual Check) MC-0
Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Terkait Penyerobotan Exs Lapas Sukarami Kelurahan Selebar Kota Bengkulu
BENGKULU – Izin melaporkan, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 10.00 WIB s.d. 12.25 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Bersama (Mutual Check) MC-0 pada lokasi rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bengkulu, terkait permasalahan penyerobotan tanah eks Lapas Sukarami. Kegiatan berlangsung di lahan tanah Jalan Terminal Regional Gang Serawai RT 25 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu dan Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Pemerintah Provinsi Bengkulu dan undangan Kementerian PUPR dalam rangka identifikasi lapangan, verifikasi status lahan, serta penetapan titik nol pembangunan Sekolah Rakyat, mengingat proyek telah memasuki tahapan pelaksanaan kontrak dan terdapat potensi konflik sosial akibat keberadaan bangunan liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu seluas ± 93.720 m² (Sertifikat Hak Pakai No. 00020).
Mutual Check MC-0 dihadiri oleh unsur Kementerian PUPR (PPK dan Konsultan), Penyedia Jasa (Kontraktor), Pemerintah Provinsi Bengkulu (BKAD dan Satpol PP), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, aparat TNI–Polri, serta unsur masyarakat setempat. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri.
Dalam penyampaian instansi terkait dijelaskan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat seluas ± 6,5 hektar dari total ± 9 hektar lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan pertimbangan masih adanya bangunan liar dan penguasaan fisik oleh sejumlah warga. Mutual Check MC-0 menjadi forum terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan serta memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa pada lokasi telah terpasang plang kepemilikan tanah Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta ditemukan sejumlah bangunan permanen, semi permanen, dan non permanen, kebun sawit milik warga, serta klaim kepemilikan tanah baik melalui SKT maupun sertifikat, termasuk adanya indikasi kaplingan tanah oleh saudara Pijan yang tidak berada di lokasi saat peninjauan. Terdapat 4 bangunan permanen dan 1 bangunan non permanen yang berada tepat di titik rencana pembangunan.
Secara historis, lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk pembangunan RS Adhiyaksa, namun proses pengukuran pada tahun 2021 mengalami penolakan dari pihak saudara Pijan. Berdasarkan informasi lapangan, pembangunan Sekolah Rakyat direncanakan mulai dilaksanakan pada pertengahan November 2025, dengan potensi penolakan dari kelompok tertentu, meskipun pada kegiatan peninjauan sebelumnya tidak terjadi gangguan keamanan.
Unit Intel Kodim 0407/Kota Bengkulu bersama Babinsa setempat telah melakukan pendekatan persuasif dan penggalangan terhadap masyarakat terdampak, guna mencegah terjadinya aksi penolakan yang berpotensi mengarah pada tindakan anarkis. Situasi hingga pelaksanaan MC-0 terpantau aman dan terkendali, namun tetap memerlukan pengawasan dan pengamanan berkelanjutan mengingat dinamika sosial yang berkembang.(Ynt)










