Dugaan Penggunaan Limbah PLTU untuk Timbunan Sapras Kantor Polda Bengkulu Picu Protes Warga
BENGKULU — Dugaan penggunaan material limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai timbunan lahan pembangunan sarana dan prasarana (sapras) Kantor SARPAS Polda Bengkulu menuai keberatan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di Jalan Al Barokah, RT 06 dan RT 07 RW 03, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi masyarakat pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 19.10 WIB, material timbunan yang digunakan diduga berupa fly ash dan bottom ash (FABA), yakni sisa pembakaran batu bara dari PLTU. Material tersebut tampak berwarna abu-abu kehitaman, berdebu, dan menyerupai limbah hasil pembakaran.
Sedikitnya lima unit dump truck dilaporkan telah menurunkan material timbunan secara bertahap di tiga titik lokasi rencana pembangunan kantor SARPAS Polda Bengkulu. Namun, di area proyek belum ditemukan papan informasi yang menjelaskan jenis material, asal-usulnya, maupun izin lingkungan yang menyertainya.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Sejumlah warga RT 06 dan RT 07 menyampaikan protes secara langsung kepada pihak terkait karena khawatir dampak limbah terhadap kesehatan dan lingkungan, khususnya risiko gangguan pernapasan akibat debu serta potensi pencemaran tanah dan air tanah.
Penggunaan material yang diduga limbah PLTU untuk pembangunan fasilitas perkantoran negara dinilai sensitif. Apabila material tersebut termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, serta mencoreng reputasi institusi.
Selain dampak lingkungan dan kesehatan, situasi ini juga dinilai memiliki implikasi sosial dan keamanan. Tanpa adanya klarifikasi resmi dan penanganan yang transparan, protes warga diperkirakan dapat meningkat dan berpotensi berkembang menjadi isu publik yang lebih luas, termasuk sorotan media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan.
Warga berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas material timbunan serta memastikan pembangunan sapras kantor kepolisian dilakukan sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Hingga berita ini disiarkan belum ada tanggapan dari pelaksana proyek.(Ynt)










