Satpol PP Kota Bengkulu Koordinasi BPBD Pinjam Alat Berat untuk Penertiban Ruko Langgar GSB
BENGKULU – Sabtu, 17 Januari 2026 Pukul 16.00 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan peminjaman alat berat dalam rangka mendukung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu pada kegiatan penertiban bangunan rumah toko (ruko) yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Penertiban tersebut difokuskan pada pembongkaran bagian bangunan tambahan ruko yang tidak sesuai dengan IMB/PBG, setelah sebelumnya pemerintah daerah memberikan batas waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan pemilik bangunan yang belum menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan publik, serta keindahan kota.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap para pemilik bangunan yang melanggar dapat segera membongkar sendiri bagian bangunan tambahan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan pembongkaran oleh pemerintah.
Penertiban ini mendapat dukungan dan perhatian dari berbagai pihak, termasuk unsur DPRD Kota Bengkulu, BPBD, Dinas Perhubungan, serta media dan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bengkulu yang tertib, aman, dan sesuai aturan tata ruang.(Ynt)










