PKL Kuasai Jalan, Pedagang Pasar Jangkar Tercekik
BENGKULU — Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ) Ir Rustandi, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, membuat Pasar Jangkar kian ditinggalkan pembeli. Pedagang resmi kehilangan omzet, sementara pelanggaran Perda dibiarkan berlarut.
Aktivitas jual beli di Pasar Jangkar semakin meredup sejak PKL menjamur di sepanjang Jalan Ir Rustandi, tepat di seberang pasar. Pembeli lebih memilih berbelanja di bahu jalan, mengakibatkan pedagang pasar merugi dan kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Situasi ini memaksa sejumlah pedagang Pasar Jangkar keluar dari area pasar dan menggelar dagangan di DMJ. Kondisi tersebut tidak hanya memperparah kekacauan tata kota, tetapi juga secara terang melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Para pedagang menilai lemahnya penegakan aturan menjadi penyebab utama pasar tradisional kehilangan fungsi. Mereka mendesak Pemerintah Kota Bengkulu segera melakukan penataan menyeluruh dan penertiban PKL agar Pasar Jangkar kembali hidup dan berdaya saing.
Menanggapi laporan masyarakat, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menginstruksikan aparat wilayah untuk bertindak cepat. Pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 15.30 WIB, Satpol PP bersama Dinas Perindag, Dishub, Dinas PUPR, dan Dinas Damkar akan melaksanakan apel gabungan di Pasar Jangkar, dilanjutkan penataan pasar dan penertiban PKL di DMJ Ir Rustandi.
Sebelum penertiban, Lurah Sumber Jaya dan Camat Kampung Melayu diminta melakukan peneguran dan sosialisasi kepada PKL serta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pedagang Pasar Jangkar. Langkah ini diharapkan mengakhiri kekacauan ruang publik dan mengembalikan fungsi Pasar Jangkar sebagai pusat ekonomi rakyat.(Ynt)









