Wartawan Dilarang Liput Mediasi di Pelindo II Bengkulu, Organisasi Pers Diminta Bersikap Tegas

BENGKULU – Insiden pelarangan terhadap sejumlah wartawan yang hendak meliput mediasi antara peserta aksi unjuk rasa dan stakeholder di ruang rapat PT Pelindo II Bengkulu pada Senin (14/4/2025) menuai sorotan tajam. Para jurnalis tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang pertemuan, meskipun mediasi tersebut menyangkut kepentingan publik.
“Patut dipertanyakan, ada apa dengan Pelindo yang melarang wartawan meliput? Padahal, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Damar, salah satu wartawan media online di Bengkulu.
Damar menyayangkan sikap pihak Pelindo II yang dinilai menghalangi kebebasan pers. Ia juga mendesak organisasi wartawan dan asosiasi media di Bengkulu, baik cetak, elektronik, maupun televisi, untuk segera mengambil sikap tegas.
“Ini bukan sekadar pelarangan biasa, tapi bentuk nyata dari pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial dan pencideraan terhadap nilai-nilai demokrasi,” tambahnya.
Insiden ini menjadi catatan penting bagi seluruh elemen pers dan lembaga terkait, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga BUMN seperti Pelindo.(Ynt)