Beranda Bengkulu Pemkot Bengkulu Sosialisasikan Penertiban Pantai Panjang: Komitmen Tata Kawasan & Jaga Hak Pedagang
Bengkulu

Pemkot Bengkulu Sosialisasikan Penertiban Pantai Panjang: Komitmen Tata Kawasan & Jaga Hak Pedagang

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menggelar sosialisasi penataan dan penertiban kawasan Pantai Panjang pada Kamis, 17 April 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Hotel Merah Putih, kawasan Pantai Panjang. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Kejaksaan Negeri, Polresta Bengkulu, Dandim 0407, serta para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di sepanjang garis pantai panjang Bengkulu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Drs. Riduan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda, seiring dengan dialihkannya kewenangan pengelolaan Pantai Panjang dari pemerintah provinsi kepada Pemkot Bengkulu.

“Kami akan melakukan penataan total. Akan ditentukan zona mana yang boleh untuk berdagang dan mana yang tidak. Saat ini, dari kawasan Pasir Putih hingga Kota Tua telah terlalu padat oleh pedagang dan bangunan liar, tegas Riduan.

Tujuan dari penertiban ini adalah menciptakan kawasan wisata yang bersih, tertata, dan nyaman bagi semua, termasuk wisatawan yang datang hanya untuk menikmati suasana pantai. Salah satu titik yang menjadi perhatian khusus adalah breakwater (pemecah ombak), yang kini justru dipenuhi meja, kursi, dan payung dagangan, padahal seharusnya menjadi area untuk jogging dan aktivitas olahraga lainnya.

AKP Malik, Kasat Binmas Polresta Bengkulu, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penertiban ini. Ia menegaskan bahwa Polresta siap membackup proses penertiban dan menjamin keamanan di lokasi, terutama di titik rawan kejahatan dan area berenang.

Dari aspek hukum, dukungan juga diberikan oleh Radiman, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Radiman menyatakan bahwa lahan Pantai Panjang adalah milik negara, dan tidak bisa dikuasai secara pribadi. Pariwisata harus dikelola secara legal agar memberikan manfaat luas dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Namun demikian, suara keprihatinan datang dari para pedagang yang hadir. Seorang pedagang menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjaga kebersihan area jualan dan menyediakan fasilitas umum seperti WC dan air bersih. Mereka berharap, pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi berupa dukungan modal usaha atau relokasi yang tidak merugikan mata pencaharian mereka.

Kalau dipindahkan, kami takut justru bentrok dengan pedagang lama di tempat baru. Kalau nggak bisa jualan di sini, kami cari makan di mana lagi? ucapnya penuh harap.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal penting menuju penataan kawasan Pantai Panjang yang lebih profesional dan berkelanjutan, demi meningkatkan citra pariwisata Bengkulu dan memperkuat sektor ekonomi melalui pemasukan PAD.(Ynt)

Sebelumnya

Mantan Pimpinan Bank Plat Merah di Bengkulu Maal Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp6,7 Miliar untuk Judi Online dan Kepentingan Pribadi

Selanjutnya

Hadang Cawabub No 2 Kondangan,  Anggota Dewan Manna Dilaporkan polisi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku