Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu, Diskon 50% Dikebut demi Dongkrak PAD
BENGKULU- Pemerintah Provinsi Bengkulu tancap gas menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Langkah ini diperkuat dengan diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik dari dalam maupun luar daerah.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Mian di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/4). Fokus utama rapat adalah mempercepat pendataan serta menggencarkan sosialisasi agar target PAD dari sektor pajak kendaraan tercapai maksimal.
Mian menegaskan, program pemutihan bukan sekadar keringanan, melainkan strategi agresif untuk menarik wajib pajak yang menunggak. Pemerintah optimistis kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan dalam waktu singkat.
Dukungan juga datang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu yang akan memperkuat implementasi di lapangan. Skema bagi hasil pajak kendaraan 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi menjadi alasan kuat seluruh pemerintah daerah ikut bergerak aktif.
Pemprov Bengkulu menuntut peran konkret kabupaten/kota, terutama dalam memperluas sosialisasi serta memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia. Tanpa kolaborasi penuh, target PAD berisiko meleset di tengah peluang besar yang telah dibuka lewat kebijakan pemutihan ini.
Penulis: Ynt
Editor: Admin











