Beranda Nasional Satgas PASTI Berantas 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Korban Diselamatkan
Nasional

Satgas PASTI Berantas 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Korban Diselamatkan

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah tegas dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.

Selain itu, Satgas PASTI mengungkap sejumlah modus penipuan keuangan yang marak terjadi, seperti penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan, yang kerap menargetkan masyarakat dengan iming-iming keuntungan cepat.

Dalam upaya penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak November 2024 hingga Maret 2026 telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872 ribu rekening terindikasi telah diverifikasi, dengan 460 ribu rekening berhasil diblokir.

Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 perbankan.

Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi, serta segera melaporkan indikasi penipuan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen dan menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Pemprov Bengkulu Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Target PAD Meningkat

Selanjutnya

Menko Pangan Kunjungi Bengkulu, Fokus Ketahanan Pangan dan Aspirasi Petani

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku