Pemprov Bengkulu Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Target PAD Meningkat
BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Rabu (29/4/2026) di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu. Rapat tersebut fokus pada pendataan serta sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik dari dalam maupun luar daerah.
Menurut Mian, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, guna mendorong peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Pemutihan PKB dan BBNKB ini akan dimulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kami optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan PAD secara signifikan,” ujar Mian.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bengkulu juga mendapat dukungan dari Kepolisian Daerah Bengkulu, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), guna memperkuat pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Mian menjelaskan, pajak kendaraan bermotor memiliki skema bagi hasil, yakni 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Oleh karena itu, sinergi antar pemerintah daerah sangat dibutuhkan, termasuk dalam penyediaan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis: Ynt











