Beranda Bengkulu Ombudsman Bengkulu Ultimatum Disdik dan Kemenag, Sosialisasi SPMB 2026 Harus Maksimal Agar Tak Timbulkan Polemik
Bengkulu

Ombudsman Bengkulu Ultimatum Disdik dan Kemenag, Sosialisasi SPMB 2026 Harus Maksimal Agar Tak Timbulkan Polemik

BENGKULU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh wilayah Bengkulu untuk memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah munculnya kebingungan masyarakat, polemik, hingga dugaan maladministrasi selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan bahwa lemahnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme SPMB kerap menjadi pemicu persoalan setiap tahun.

“Kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat berpotensi menimbulkan kebingungan, polemik, hingga laporan dugaan maladministrasi. Karena itu, kami meminta Disdik dan Kemenag se-Bengkulu benar-benar memaksimalkan sosialisasi SPMB dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Mustari, Jumat (29/5/2026).

Ombudsman Bengkulu menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Menurut Mustari, setiap jalur memiliki ketentuan dan persyaratan khusus yang wajib dipahami sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman saat proses pendaftaran berlangsung.

Khusus jalur prestasi, Ombudsman meminta adanya keterbukaan informasi secara rinci terkait jenis cabang lomba atau prestasi yang diakomodasi oleh sekolah maupun dinas terkait. Hal itu dinilai penting agar orang tua dan calon peserta didik tidak mengalami kebingungan di tengah proses seleksi.

“Informasi mengenai cabang-cabang lomba yang dibutuhkan di jalur prestasi harus disampaikan sejak awal. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui di tengah proses bahwa prestasi anaknya tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan. Ini menyangkut transparansi dan kepastian layanan publik,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman Bengkulu juga meminta seluruh satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten, responsif, dan mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat selama proses SPMB berlangsung.

Mustari menegaskan bahwa seluruh penyelenggara SPMB wajib mengacu penuh pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mengingatkan agar berbagai persoalan yang sempat muncul pada pelaksanaan tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Bengkulu dapat berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik diskriminasi. Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan selama tahapan penerimaan murid baru berlangsung.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam proses SPMB diimbau terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada pihak sekolah atau dinas teknis terkait. Namun apabila tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai, Ombudsman Bengkulu membuka ruang pengaduan secara langsung bagi masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan hambatan atau dugaan maladministrasi dalam proses SPMB. Ombudsman Bengkulu siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkas Mustari Tasti.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Adi Mambrasar Puji Kiprah Satgas Damai Cartenz, Humanis dalam Pelayanan, Tegas dalam Penegakan Hukum

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku