Beranda Rejang Lebong Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu di Rejang Lebong, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Rejang Lebong

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu di Rejang Lebong, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

REJANG LEBONG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Melalui Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang dipimpin KKasubdit 1 AKBP. Frengki Leo, A.Md
, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I yang diduga jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka yang diamankan berinisial FS (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual narkotika golongan I yang diduga jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Ichsan Nur, S. Ik mengatakan Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan mendapat arahan pimpinan untuk melaksanakan teknik penyamaran atau undercover buy guna memastikan informasi yang diterima.

Petugas kemudian menghubungi tersangka dan menyepakati lokasi transaksi di depan sebuah minimarket yang berada di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Pelalo. Saat tersangka tiba di lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan upaya paksa dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, enam bungkus plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Nenek” yang berada di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

Selain itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Bengkulu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polda Bengkulu berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan uji laboratorium dan penimbangan barang bukti, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Ombudsman Bengkulu Ultimatum Disdik dan Kemenag, Sosialisasi SPMB 2026 Harus Maksimal Agar Tak Timbulkan Polemik

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku