Satpol PP Kota Bengkulu Gerebek Pasangan Bukan Suami Istri di Kost Jalan Pramuka, Warga Tanah Fatah Resah
BENGKULU – Tim Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perbuatan asusila pasangan bukan suami istri di sebuah rumah kost di Jalan Pramuka 1, RT 11 RW 04, Kelurahan Tanah Fatah, Kecamatan Ratu Agung, Minggu malam (31/5/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Warga setempat mengaku resah karena pasangan laki-laki dan perempuan diduga tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Komandan Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Fatah serta Ketua RT 11 guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, Ketua RT 11 bersama warga dan personel Satpol PP Kota Bengkulu mendatangi salah satu kamar kost yang dalam kondisi terkunci. Di dalam kamar tersebut ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga tidak memiliki hubungan pernikahan.
Pasangan tersebut diketahui berinisial GAS (19), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dan perempuan berinisial FJ (28), warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan norma sosial di lingkungan Kota Bengkulu.
Penulis: Ynt








