Beranda Bengkulu Satpol PP Bengkulu Ancam Tertibkan Pedagang Bandel di Zona Merah Belungguk Point
Bengkulu

Satpol PP Bengkulu Ancam Tertibkan Pedagang Bandel di Zona Merah Belungguk Point

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pedagang yang masih nekat berjualan di kawasan terlarang atau zona merah Belungguk Point. Langkah tegas ini menyusul pemasangan penanda larangan berjualan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu di trotoar depan RSHD dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pemasangan penanda tersebut menjadi peringatan keras bagi pedagang mainan dan jajanan yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM maupun pedagang resmi yang berjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan bahwa kawasan trotoar dan zona merah tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang karena melanggar ketentuan penataan kawasan publik.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memastikan akan turun langsung melakukan peneguran hingga penertiban terhadap pedagang yang tetap membandel. Satpol PP meminta seluruh pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Khusus bagi pedagang yang terdaftar di kawasan Belungguk Point, pemerintah meminta agar segera menempati lapak yang telah disediakan dan tidak lagi berjualan di area terlarang. Pemkot menegaskan penataan kawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan pejalan kaki, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

Jika imbauan tersebut terus diabaikan, Satpol PP memastikan akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Hari Donor Darah Sedunia Jadi Alarm Kekurangan Darah di Kota Bengkulu

Selanjutnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol '90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku