Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Kasus Narkotika di Muratara, Penyidik Bantah Pelanggaran Prosedur
BENGKULU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Agung di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai sorotan. Kuasa hukum tersangka, Arif Hidayatullah, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai berpotensi mengandung cacat prosedur.
Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri KBO Satresnarkoba Polres Muratara Ipda Didian Perkasa, Kanit Narkotika yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kasat Narkotika Polres Muratara, penyidik, serta kuasa hukum tersangka di ruang rapat Satuan Narkotika Polres Muratara.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum mempertanyakan tindakan petugas yang disebut langsung menyimpulkan barang yang ditemukan saat penggeledahan sebagai narkotika. Menurutnya, suatu barang tidak dapat dinyatakan sebagai narkotika sebelum melalui pengujian laboratorium yang membuktikan kandungannya.
“Barang yang ditemukan seharusnya terlebih dahulu diuji secara laboratoris untuk memastikan kandungannya sebelum dinyatakan sebagai narkotika,” tegas Arif.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami Agung saat pemeriksaan berlangsung. Kliennya disebut mendapat tekanan agar memberikan keterangan yang sesuai dengan kehendak penyidik.
Arif menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi di lapangan dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP. Salah satunya terkait perjalanan Agung dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau. Dalam BAP disebutkan Agung berangkat seorang diri, sedangkan pihak keluarga menyatakan Agung saat itu bepergian bersama istrinya.
Keluarga juga mengungkap bahwa istri Agung mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor saat proses penangkapan berlangsung.
Kejanggalan lain yang dipersoalkan adalah tidak adanya pendampingan hukum selama pemeriksaan. Menurut kuasa hukum, Agung menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum. Pendamping hukum baru hadir setelah BAP selesai dibuat.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut mempertanyakan keberadaan seorang pria berinisial AL yang disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut mereka, AL seharusnya dapat diamankan karena lokasi rumah yang diduga terkait telah ditunjukkan kepada petugas. Mereka juga membantah keterangan dalam BAP yang menyebut AL melarikan diri dengan melompat dari kendaraan.
“Istri Agung menyatakan mereka memang sedang dalam perjalanan dan tidak pernah terjadi peristiwa sebagaimana yang tertuang dalam BAP,” ujar Arif.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, kuasa hukum menilai proses penyidikan perlu diuji secara hukum karena berpotensi mengandung pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan perkara.
Di sisi lain, penyidik membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menyatakan seluruh keterangan yang tercantum dalam BAP berasal dari penjelasan Agung sendiri saat pemeriksaan. Mereka juga menjelaskan alasan tidak memasukkan istri Agung sebagai saksi dalam berkas perkara.
“Kami justru berupaya melindungi yang bersangkutan. Jika dimasukkan sebagai saksi, ada kemungkinan jaksa menilai terdapat keterlibatan dan meminta peningkatan status hukumnya menjadi tersangka,” jelas penyidik.
Terkait kronologi penangkapan, penyidik menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari seorang informan mengenai adanya sepeda motor dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa narkotika ke wilayah Muratara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan penyisiran di lapangan.
Penyidik menegaskan bahwa saat operasi berlangsung petugas belum mengetahui lokasi pasti transaksi maupun keberadaan para terduga pelaku. Informasi yang diterima hanya berupa ciri-ciri kendaraan sehingga petugas melakukan patroli hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai.
Sementara itu, istri Agung memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku sebelum penangkapan terjadi, suaminya menerima telepon dari AL yang meminta mereka mampir ke rumahnya.
“Selama berada di rumah AL, saya dan suami hanya duduk bertiga di teras. Tidak ada aktivitas mencurigakan maupun pembicaraan terkait narkotika,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, mereka berpamitan untuk melanjutkan perjalanan menuju Lubuk Linggau. Namun sebelum berangkat, AL disebut memasukkan sesuatu ke dalam kantong suaminya sambil berkata, “Ini oleh-oleh, jangan dibuka dulu.”
Tanpa menaruh curiga, Agung dan istrinya melanjutkan perjalanan. Namun tidak lama setelah meninggalkan rumah AL, mereka mengaku tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah pria berpakaian preman yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian.
Perbedaan keterangan yang cukup tajam antara kuasa hukum, keluarga tersangka, dan penyidik membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan pihak kuasa hukum kini berhadapan dengan bantahan resmi penyidik, sementara proses hukum terhadap Agung masih terus berjalan.
Penulis: Ynt













