Beranda Bengkulu Satpol PP Sidak Pantai Panjang, Dugaan Penebangan Pohon untuk Bangun Pondok Disorot
Bengkulu

Satpol PP Sidak Pantai Panjang, Dugaan Penebangan Pohon untuk Bangun Pondok Disorot

Tim gabungan Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pariwisata melakukan inspeksi lapangan di kawasan Wisata Pantai Panjang. (Foto : ynt 18/6/2026)

BENGKULU– Dugaan penebangan pohon secara sembarangan di kawasan wisata Pantai Panjang akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bengkulu. Menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata turun langsung ke lokasi pada Kamis (18/6/2026).

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu Ferryzon dan Plt Kasi Penyidikan/PPNS Tazakrisno bergerak setelah menerima pengaduan masyarakat melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876.

Laporan yang masuk pada Rabu (17/6/2026) tersebut disertai rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pelaku usaha di kawasan Pantai Panjang yang diduga menebang tanaman dan pohon untuk mendirikan pondok atau saung di area wisata.

Warga meminta pemerintah segera bertindak tegas karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan yang berlaku di kawasan wisata Pantai Panjang. Pelapor juga mendesak agar kegiatan penebangan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat.

Merespons laporan tersebut, Satpol PP, DLH, dan Dinas Pariwisata langsung melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga. Tim mendatangi titik lokasi yang terekam dalam video sekaligus menemui pemilik usaha yang diduga melakukan aktivitas penebangan pohon dan pembangunan pondok.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta di lapangan, mengklarifikasi dugaan pelanggaran, serta menentukan langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun ketentuan pengelolaan kawasan wisata dan lingkungan hidup.

Langkah cepat ini menjadi sinyal bahwa setiap aktivitas usaha di kawasan Pantai Panjang wajib mematuhi aturan dan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan bisnis.

Pemerintah Kota Bengkulu juga menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perda maupun kerusakan lingkungan.

Penulis: Ynt

Editor: Hasan

Sebelumnya

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Danrem 041/Gamas Ketum PJSI Provinsi Bengkulu, Dukung Penuh Kemajuan Judo di Provinsi Bengkulu

Selanjutnya

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Kasus Narkotika di Muratara, Penyidik Bantah Pelanggaran Prosedur

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku