Polemik Batu Bara Sungai Bengkulu Tengah, Wagub Mian dan Kapolda Tampung Aspirasi Warga
BENGKULU – Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi warga terkait aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai di wilayah Bengkulu Tengah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi dialog tersebut sebagai upaya mencari solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir membantu rakyat. Karena itu, melalui hearing ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mian.
Perwakilan masyarakat Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan bahwa batu bara yang dikumpulkan warga merupakan material yang terbawa arus sungai saat banjir. Menurutnya, pengambilan dilakukan secara tradisional menggunakan tangguk kayu sebagai upaya memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meski memahami kondisi ekonomi masyarakat, setiap langkah yang diambil tetap harus berlandaskan fakta dan regulasi.
“Kami memahami masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” tegas Kapolda.
Melalui hearing tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Ynt












