Ombudsman RI Luncurkan Penilaian Maladministrasi 2026 di Bengkulu, Helmi Hasan Tegaskan Semangat Bantu Rakyat
BENGKULU – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Abdul Ghoffar, secara resmi membuka rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Bengkulu melalui kegiatan Entry Meeting yang digelar di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7). Kegiatan ini menjadi langkah awal evaluasi kualitas pelayanan publik pada pemerintah daerah dan instansi vertikal di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Abdul Ghoffar menegaskan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ombudsman hadir untuk mengawal pelayanan publik. Kita semua harus bekerja sama agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Ghoffar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu atas berbagai capaian pelayanan publik. Salah satunya adalah peningkatan infrastruktur jalan yang dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bengkulu mencatat prestasi membanggakan dengan nol laporan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sepanjang 2026, serta menunjukkan peningkatan signifikan dalam hasil penilaian pelayanan publik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Abdul Ghoffar, hasil penilaian Ombudsman RI menjadi salah satu indikator penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi nasional bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Karena itu, seluruh pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 akan mencakup seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu. Lokus penilaian meliputi Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, rumah sakit daerah (RSUD), serta instansi vertikal seperti Kepolisian, Kantor Imigrasi, dan Kantor Pertanahan.
Menurutnya, penilaian tersebut bukan sekadar evaluasi, tetapi juga menjadi bahan introspeksi dan perbaikan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar mampu memberikan layanan yang semakin cepat, mudah, dan berkualitas.
Menanggapi pelaksanaan penilaian tersebut, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pimpinan Ombudsman RI di Bengkulu. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui semangat “Bantu Rakyat” sebagai landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Helmi Hasan menilai peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, Ombudsman, media, dan masyarakat. Menurutnya, peran Ombudsman sangat penting dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang semakin berpihak kepada kepentingan rakyat.
Melalui sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, diharapkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, serta menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat Bengkulu.
Penulis: Ynt










