Beranda Bengkulu PN Bengkulu Lepaskan Tri Cahyono dari Segala Tuntutan Hukum, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Keadilan
Bengkulu

PN Bengkulu Lepaskan Tri Cahyono dari Segala Tuntutan Hukum, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Keadilan

Tri Cahyono bersama kuasa hukum usai sidang putusan di PN Bengkulu.

BENGKULU — Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging terhadap terdakwa Tri Cahyono Bin Kurman dalam perkara Nomor 176/Pid.B/2026/PN Bgl, Selasa (15/9/2026).

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim menyatakan Tri Cahyono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan melepaskan Tri Cahyono dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Tri Cahyono dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa ke keadaan semula.

Kuasa Hukum Tri Cahyono, Ida Martha, menyambut putusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim menjadi bentuk keadilan setelah seluruh fakta perkara diuji dalam persidangan.

Alhamdulillah, hari ini majelis hakim telah memberikan putusan yang menurut kami merupakan bentuk keadilan bagi klien kami,” ujar Ida usai persidangan di PN Bengkulu.

Menurut Ida, putusan tersebut perlu dipahami secara utuh. Majelis hakim tidak menyatakan perbuatan yang didakwakan tidak terjadi, tetapi menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana.

Artinya, perbuatan sebagaimana yang didakwakan itu ada, tetapi menurut majelis hakim perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Karena itu, klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Ida mengatakan, putusan tersebut juga memberikan ruang bagi pemulihan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Tri Cahyono sebagaimana kondisi sebelum perkara berlangsung.

Kami berharap dengan putusan ini nama baik, kedudukan, harkat dan martabat klien kami dapat dipulihkan sebagaimana keadaan semula,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, biaya perkara dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.ENGKULU — Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging terhadap terdakwa Tri Cahyono Bin Kurman dalam perkara Nomor 176/Pid.B/2026/PN Bgl, Selasa (15/9/2026).

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim menyatakan Tri Cahyono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan melepaskan Tri Cahyono dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Tri Cahyono dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa ke keadaan semula.

Kuasa Hukum Tri Cahyono, Ida Martha, menyambut putusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim menjadi bentuk keadilan setelah seluruh fakta perkara diuji dalam persidangan.

“Alhamdulillah, hari ini majelis hakim telah memberikan putusan yang menurut kami merupakan bentuk keadilan bagi klien kami,” ujar Ida usai persidangan di PN Bengkulu.

Menurut Ida, putusan tersebut perlu dipahami secara utuh. Majelis hakim tidak menyatakan perbuatan yang didakwakan tidak terjadi, tetapi menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana.

“Artinya, perbuatan sebagaimana yang didakwakan itu ada, tetapi menurut majelis hakim perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Karena itu, klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Ida mengatakan, putusan tersebut juga memberikan ruang bagi pemulihan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Tri Cahyono sebagaimana kondisi sebelum perkara berlangsung.

“Kami berharap dengan putusan ini nama baik, kedudukan, harkat dan martabat klien kami dapat dipulihkan sebagaimana keadaan semula,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, biaya perkara dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Sopir Lajuran Ditemukan Tewas Terbakar di Habema, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku