Remisi HUT RI, 360 Napi Curup, 6 Orang Bebas
REJANG LEBONG- Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pintu kebebasan bagi enam narapidana di Lapas Rejang Lebong. Mereka langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II dari pemerintah.
Total 360 narapidana menerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini. Sebanyak 347 orang mendapat Remisi Umum I, sedangkan 13 lainnya menerima Remisi Umum II. Enam dari penerima RU II dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Rejang Lebong Untung mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi menjadi penghargaan bagi narapidana yang memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pidana.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan haru. Plt. Bupati Rejang Lebong Hendri Praja menyerahkan remisi secara simbolis di hadapan jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, petugas pemasyarakatan, dan tamu undangan.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Momentum tersebut sekaligus menegaskan bahwa kemerdekaan tidak hanya dirayakan di luar tembok penjara, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
KPLP Lapas Rejang Lebong Dudi mengatakan proses pembinaan tetap diarahkan pada perubahan sikap, pendidikan, dan kesiapan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan sikap yang lebih baik serta bertanggung jawab,” ujar Dudi.
Pemberian remisi ini juga memperkuat sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Penulis: Ynt
Editor: Hs












