Beranda Bengkulu Parkir Belimbing Raya Ricuh, Bapenda Diminta Tegaskan Aturan
Bengkulu

Parkir Belimbing Raya Ricuh, Bapenda Diminta Tegaskan Aturan

Petugas polsek Gading Cempaka turun ke TKP untuk mencegah keributan. (Foto : Ist 15/9/2026)

BENGKULU- Perselisihan terkait pengelolaan parkir kembali terjadi di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Keributan di depan Toko Pakan Ayam Putra Agung itu diduga dipicu ketidakjelasan status dan batas wilayah pengelolaan parkir.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian setelah masyarakat melaporkannya melalui layanan 110.

Unit Intel Kodim 0407/Kota Bengkulu kemudian melakukan pengecekan dan pemantauan situasi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil koordinasi dengan pihak-pihak yang berselisih dan warga sekitar, diketahui persoalan parkir di lokasi tersebut sebenarnya telah dibahas beberapa bulan sebelumnya. Dalam pembahasan itu disebutkan bahwa Surat Perintah Parkir (SPT) yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan parkir di depan toko telah dicabut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.

Dengan pencabutan SPT tersebut, area dimaksud disebut tidak lagi menjadi lokasi parkir berbayar. Namun, persoalan kembali muncul karena belum ada kejelasan yang tegas mengenai batas wilayah dan status pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Kondisi itu membuka ruang terjadinya perbedaan penafsiran di lapangan. Petugas parkir dan warga akhirnya terlibat perselisihan yang berulang, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Untuk mencegah persoalan meluas, Unit Intel Kodim 0407/Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Polsek Gading Cempaka serta pihak-pihak yang berselisih. Mereka diminta menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.

Setelah dilakukan pendekatan, pihak yang berselisih menyatakan menerima imbauan kepolisian dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka juga akan meminta penjelasan resmi kepada Bapenda Kota Bengkulu mengenai batas wilayah dan status Surat Perintah Parkir di lokasi tersebut.

Bapenda Kota Bengkulu kini diminta tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut. Penegasan mengenai status lokasi, batas wilayah, serta siapa yang berwenang mengelola parkir diperlukan agar tidak kembali terjadi gesekan di tengah masyarakat.

Keributan yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata konflik antarwarga atau petugas parkir. Ketidakjelasan aturan di lapangan juga perlu segera dibenahi. Tanpa kepastian dari instansi berwenang, potensi perselisihan serupa masih terbuka terjadi kembali.

Penulis: Ynt

Editor: Admin

Sebelumnya

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli dan Himbau Cegah Karhutla

Selanjutnya

Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku