Sengketa Pantai Panjang Bengkulu Masuk PN, 124 Saung Pedagang Ditertibkan
BENGKULU — Persoalan penataan kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sengketa yang melibatkan pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi, Senin (5/10/2026).
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai aktivitas perdagangan, keberadaan bangunan atau saung, serta objek yang menjadi bagian dari perkara.
Sengketa ini berawal dari kebijakan Pemkot Bengkulu melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak pedagang di kawasan Pantai Panjang. Pemerintah menyatakan penertiban dilakukan setelah masa kontrak usaha pedagang berakhir.
Kuasa Hukum Tergugat II, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.H., mengatakan penataan kawasan memiliki dasar keputusan pemerintah, termasuk terkait kewenangan pengelolaan Pantai Panjang.
“Dimulai dari SK penertiban yang dikeluark
Penulis: Ynt










