Sidang Sengketa Saung BIGi Digelar, Pemkot Bengkulu Siapkan Relokasi Pedagang Pantai Panjang
BENGKULU — Sengketa penertiban Saung BIGi di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (5/10/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui langsung proses penertiban aktivitas perdagangan di kawasan Pantai Panjang.
Penasehat Hukum (PH) Tergugat III dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan saksi yang dihadirkan merupakan personel yang berada di lokasi ketika penertiban berlangsung.
“Kita menghadirkan personel-personel yang memang ada di lokasi pada saat kejadian penertiban Saung BIGi maupun pedagang-pedagang lainnya,” ujar Dini.
Selain personel Satpol PP, Tergugat I juga menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Febridiansyah, sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut Dini, keterangan yang disampaikan dalam persidangan turut menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan serta penertiban aktivitas perdagangan di Pantai Panjang.
Ia menegaskan, penertiban yang dilakukan Pemkot Bengkulu tidak diarahkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang. Pemerintah justru menyiapkan konsep baru agar aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung dalam kawasan yang lebih tertata.
“Setelah ditertibkan, ada rancangan penataan untuk para pedagang. Ada relokasi dan ada manfaat setelah itu,” katanya.
Dini menyebut salah satu konsep yang disiapkan pemerintah adalah menyediakan gazebo sebagai lokasi berjualan bagi pedagang. Gazebo tersebut nantinya dibangun pada titik yang telah ditentukan sesuai peruntukan kawasan.
“Ke depannya para pedagang akan menempati gazebo-gazebo. Gazebo tersebut akan dibuat di wilayah yang memang diperuntukkan sebagai tempat berjualan,” ujarnya.
Penataan tersebut dilakukan setelah pengelolaan aset kawasan wisata Pantai Panjang diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Pemkot Bengkulu.
Dalam proses penataan, pemerintah melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas usaha, termasuk Saung BIGi. Pihak pengelola Saung BIGi kemudian mengajukan gugatan karena keberatan dengan tindakan penertiban dan pembongkaran yang dilakukan pemerintah melalui Satpol PP.
Perkara tersebut saat ini masih bergulir di PN Bengkulu. Keterangan saksi, bukti, serta dalil dari masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis: Ynt












