Beranda Bengkulu Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kerugian Negara Capai Rp7,37 Miliar
Bengkulu

Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kerugian Negara Capai Rp7,37 Miliar

Petugas Kejaksaan Negeri Bengkulu memasangkan rompi tahanan kepada tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu, (27/10/2026)

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial J, selaku Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.375.651.490 atau sekitar Rp7,37 miliar.

Penetapan dan penahanan tersangka dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026). Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kejari Bengkulu Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pasar

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa selama periode 2019 hingga 2026.

Berdasarkan uraian perkara, tersangka diduga menggunakan dana koperasi yang seharusnya disetorkan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan kontribusi pengelolaan Pasar Pagar Dewa kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Tersangka dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp7,37 miliar.

Besaran dugaan kerugian keuangan negara tersebut mengacu pada laporan hasil pemeriksaan kerugian keuangan yang disusun Kantor Akuntan Publik Hartman, S.E., Ak., M.M., CA, CPA.

Penahanan untuk Kepentingan Proses Hukum

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan dilakukan guna mendukung kelancaran proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaannya berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Penyidikan Berpotensi Dikembangkan

Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa masih dapat dikembangkan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Kejari Bengkulu berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana koperasi dan kontribusi pasar kepada pemerintah daerah.

Kejaksaan Negeri Bengkulu mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan resmi perkara dari pihak berwenang.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Korem 041/Gamas Ground Breaking 4 Jembatan Perintis Garuda di Bengkulu

Selanjutnya

LPK RI Bengkulu Apresiasi Gelar Perkara Khusus Polda, Minta Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit Dibuka Kembali

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku