Beranda Bengkulu LPK RI Bengkulu Apresiasi Gelar Perkara Khusus Polda, Minta Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit Dibuka Kembali
Bengkulu

LPK RI Bengkulu Apresiasi Gelar Perkara Khusus Polda, Minta Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit Dibuka Kembali

Ketua LPK RI DPD Bengkulu Bersama Kuasa Hukum Ganda Putra Marbun,S.H.,M.H. Saat Memberikan Keterangan.(27/10/2026)

BENGKULU – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu bersama tim kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan mengapresiasi langkah Polda Bengkulu yang menggelar perkara khusus terkait penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., OLY., beserta jajaran yang telah memberikan ruang bagi pelapor dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan bukti serta argumentasi hukum dalam proses evaluasi penanganan perkara.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., bersama Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, menilai gelar perkara khusus menjadi momentum penting untuk menguji kembali proses penyidikan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.

Minta Penyidikan Dugaan Pencurian Sawit Dievaluasi

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 11 Maret 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian sekitar 1.500 kilogram atau 1,5 ton TBS kelapa sawit yang menurut pelapor terjadi pada 20 April 2021 di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam perkembangannya, penyidikan perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/22.i/II/RES.1.8./2026/Satreskrim tertanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup bukti.

Atas penghentian penyidikan tersebut, pihak pelapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan kasus.

Menurut Ganda Marbun, pihaknya telah menyerahkan empat jenis alat bukti kepada penyidik, yakni keterangan saksi, dokumen atau surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Namun, pihaknya menilai masih terdapat saksi fakta yang perlu diperiksa guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Hadirkan Dua Ahli dalam Gelar Perkara Khusus

Dalam gelar perkara khusus tersebut, tim kuasa hukum turut menghadirkan dua ahli untuk memberikan pandangan berdasarkan keilmuan masing-masing.

Kedua ahli tersebut adalah Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., selaku ahli hukum pidana, serta Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., S.H., M.H., CMLC., C.Med., CTA., C.Ed., selaku ahli hukum perdata.

Tim kuasa hukum berharap keterangan ahli, alat bukti yang telah disampaikan, serta fakta-fakta yang masih perlu didalami dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi penghentian penyidikan perkara tersebut.

Pihaknya juga mengapresiasi keterlibatan jajaran Polda Bengkulu, termasuk unsur pengawasan penyidikan, Bidpropam, dan Bidkum, dalam proses penanganan permohonan gelar perkara khusus tersebut.

Berharap Ada Kepastian Hukum bagi Pelapor

Ganda Putra Marbun menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu beserta jajaran atas kesempatan yang diberikan kepada pelapor dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan argumentasi serta bukti-bukti yang dimiliki.

Ia berharap hasil gelar perkara khusus dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan Polda Bengkulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan membuka kembali dan melanjutkan penyidikan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai masih relevan juga perlu dipertimbangkan agar penanganan perkara memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah berjalan sejak 2024.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus, melainkan penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan dapat dievaluasi secara menyeluruh agar pelapor memperoleh kepastian hukum,” ujar Ganda Marbun.

LPK RI DPD Bengkulu bersama tim kuasa hukum menegaskan akan menghormati proses yang berjalan dan berharap keputusan selanjutnya didasarkan pada penilaian alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga ada keputusan resmi lebih lanjut, penghentian penyidikan tetap menjadi bagian dari riwayat penanganan perkara yang perlu dievaluasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pihak pelapor berharap gelar perkara khusus tersebut menjadi langkah menuju penyelesaian perkara yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kerugian Negara Capai Rp7,37 Miliar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku