Beranda Nasional OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah untuk Perkuat Daya Saing dan Ekonomi Halal Nasional
Nasional

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah untuk Perkuat Daya Saing dan Ekonomi Halal Nasional

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyampaikan pentingnya inovasi keuangan syariah yang berorientasi pada kebutuhan konsumen untuk memperkuat daya saing industri.

MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional melalui inovasi produk dan layanan yang berorientasi pada kebutuhan konsumen, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan keterhubungan dengan industri halal. Langkah strategis ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing keuangan syariah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan bahwa industri keuangan syariah perlu bertransformasi dengan mengedepankan pendekatan user-centric atau consumer-centric. Artinya, pengembangan produk dan layanan harus bertumpu pada kebutuhan serta preferensi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan perspektif lembaga keuangan.

Menurutnya, inovasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat dan pelaku usaha.

OJK juga mendorong penguatan interkoneksi antara industri keuangan syariah dan sektor riil. Hal ini diperlukan agar pertumbuhan industri halal nasional dapat diikuti dengan peningkatan pemanfaatan pembiayaan, investasi, serta layanan transaksi keuangan syariah di sepanjang rantai nilai halal.

Penguatan ekosistem tersebut ditopang tiga pilar utama, yakni industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah. Sinergi ketiga pilar diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global. Capaian ini menjadi modal penting untuk terus meningkatkan posisi dan daya saing Indonesia di tingkat internasional.

Perkuat Implementasi Kebijakan Lintas Sektor

Selain IIFC, rangkaian IIFS 2026 juga menghadirkan High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan”.

Tiga Kepala Eksekutif OJK bersama para pemangku kepentingan membahas penguatan kebijakan lintas sektor guna memperkuat ekosistem keuangan syariah dan ekonomi halal nasional melalui High Level Forum IIFS 2026.

Forum tersebut menghadirkan tiga Kepala Eksekutif OJK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.

Dalam forum tersebut, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor. OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan serta daya saing industri.

Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, OJK akan melakukan evaluasi berkala setiap enam bulan terhadap pelaksanaan program dalam cetak biru tersebut.

Sementara itu, Agusman menekankan pentingnya memperluas peran industri Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) syariah dalam menjangkau masyarakat serta pelaku usaha yang belum memperoleh akses layanan keuangan formal.

Penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital terus didorong untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan syariah. OJK juga tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah sebagai arah penguatan kebijakan dan daya saing industri.

Di sisi lain, Adi Budiarso menyoroti pemanfaatan teknologi digital, termasuk pemeringkat kredit alternatif, untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal.

OJK juga tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Inisiatif ini menjadi bagian dari pengembangan inovasi instrumen keuangan digital dengan tetap memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.

Melalui penyelenggaraan IIFC dan HLF 2026, OJK memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional untuk mendorong transformasi industri keuangan syariah yang inovatif, kompetitif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas akses dan pemanfaatan layanan keuangan syariah, memperkuat keterhubungan dengan industri halal, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Jadi Arah Transformasi Nasional

Selanjutnya

Inflasi Bengkulu Naik 3,72 Persen, BPS Ungkap Komoditas Pemicu Kenaikan Harga Oktober 2026

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku