Beranda Nasional Abu Vulkanik Ganggu Penerbangan, Ombudsman RI Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Abu Vulkanik Ganggu Penerbangan, Ombudsman RI Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG — Ombudsman RI turun langsung memantau pelayanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026). Pemantauan dilakukan menyusul terganggunya sejumlah penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, gangguan penerbangan akibat faktor alam memang menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan hak penumpang untuk memperoleh informasi yang jelas, cepat, dan kepastian mengenai layanan penerbangan.

“Keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” ujar Robert.

Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Ombudsman mencermati penanganan penumpang yang terdampak perubahan operasional penerbangan, mulai dari pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang hingga pengalihan penerbangan.

Ombudsman juga memantau penyampaian informasi terkait status penerbangan, mekanisme refund dan reschedule, serta penanganan bagasi penumpang.

Menurut Robert, informasi menjadi aspek penting dalam situasi gangguan penerbangan. Penumpang harus segera mengetahui perubahan status penerbangannya agar dapat menentukan langkah selanjutnya.

“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan,” tegasnya.

Ombudsman mendorong agar informasi penerbangan disampaikan secara cepat, konsisten, mudah dipahami, serta melalui kanal resmi yang dapat menjadi rujukan utama bagi masyarakat.

Pemantauan Ombudsman juga menemukan adanya penerbangan dari salah satu maskapai yang masih berstatus on schedule. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu penumpang dan menjadi perhatian Ombudsman karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Terlebih, pada waktu yang sama terdapat penutupan sementara sejumlah bandara berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test BMKG dalam mendeteksi keberadaan abu vulkanik.

“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga,” kata Robert.

Ombudsman menilai koordinasi antara maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, AirNav Indonesia, BMKG, dan Kementerian Perhubungan menjadi kunci dalam memastikan keselamatan sekaligus kepastian pelayanan kepada penumpang.

Informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan aspek keselamatan penerbangan, menurut Ombudsman, perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang cepat dan mudah dipahami masyarakat.

Ombudsman RI selanjutnya akan melihat lebih lanjut mekanisme koordinasi serta penanganan penumpang terdampak. Pemantauan dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan di lapangan.

Ombudsman menegaskan, gangguan penerbangan akibat faktor alam tidak boleh menjadi alasan terabaikannya hak penumpang. Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama, tetapi pelayanan publik harus tetap transparan, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Tembus Italia, Kopi Kepahiang Jadi Bukti UMKM Bengkulu Mampu Go Global

Selanjutnya

KPw BI Bengkulu Bekali 70 Wartawan, Dorong Jurnalisme Ekonomi Akurat dan Berimbang

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku