Beranda Bengkulu Aliansi Buruh Bantah Intimidasi, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Pemberitaan
Bengkulu

Aliansi Buruh Bantah Intimidasi, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Pemberitaan

Kuasa Hukum Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Bengkulu, M. Ade Afriansyah, saat menyampaikan bantahan terkait tudingan intimidasi dalam aksi penyampaian aspirasi.

BENGKULU — Tudingan intimidasi dalam aksi penyampaian aspirasi pada 10 September 2026 dibantah Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Bengkulu. Aliansi menegaskan, aksi tersebut merupakan perjuangan hak juru parkir, bukan tekanan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu maupun pengelola Alfamart dan Indomaret.

Melalui kuasa hukumnya, M. Ade Afriansyah, aliansi menyatakan aksi telah ditempuh melalui mekanisme resmi, termasuk penyampaian surat kepada pihak terkait. Hasil pertemuan bersama pemerintah daerah juga disebut telah dituangkan dalam notulen.

“Kami murni menyampaikan aspirasi. Tidak ada kata intimidasi. Aksi kami sudah dicatatkan dalam notulen,” tegas Ade.

Ia menilai pemberitaan yang mengaitkan aksi tersebut dengan intimidasi perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak menggambarkan keseluruhan fakta. Menurutnya, tuntutan aliansi sejak awal berfokus pada penataan dan keberadaan juru parkir.

“Di sana sudah jelas, tidak ada mengintimidasi Pemkot, Alfamart maupun Indomaret. Kami resmi, kami bersurat, dan pihak-pihak lainnya mengetahui,” ujarnya.

Ade juga membantah anggapan bahwa tuntutan keberadaan juru parkir di gerai Alfamart dan Indomaret merupakan bentuk pemaksaan. Ia menegaskan, penyampaian aspirasi tidak dapat langsung disamakan dengan intimidasi.

“Artinya, itu penyampaian aspirasi. Bukan kewajiban yang kami paksakan harus ada parkir di Indomaret atau Alfamart. Jangan kemudian digiring seolah-olah ada intimidasi,” katanya.

Kuasa Hukum Kaji Dugaan Pelanggaran

Aliansi turut mempersoalkan pemberitaan yang dinilai belum menghadirkan keterangan secara berimbang. Ade menyebut wartawan tidak meminta pernyataan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yang menurutnya mengetahui konteks aksi dan hasil pertemuan.

Ia menilai konfirmasi kepada seluruh pihak penting dilakukan agar pemberitaan tidak hanya berangkat dari satu sudut pandang, terutama ketika menyangkut tudingan intimidasi.

Meski demikian, Ade menyatakan pihaknya belum menetapkan langkah hukum. Tim kuasa hukum akan lebih dahulu memeriksa isi pemberitaan, konteks pernyataan, fakta dalam notulen, serta proses konfirmasi yang dilakukan media.

“Selaku tim kuasa hukum Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Bengkulu, kami akan mempelajari terlebih dahulu konteks yang dibuat oleh oknum tersebut, apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau kami menemukan ada pelanggaran, nanti akan ada langkah lanjutan yang kami gunakan,” ujarnya.

Ade mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung kajian tersebut. Bukti yang dimaksud meliputi percakapan melalui aplikasi pesan, pemberitaan media, serta dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Jadi, kami selaku tim kuasa hukum telah memegang sejumlah bukti, mulai dari bukti percakapan, bukti media, dan bukti-bukti lainnya. Seluruhnya akan kami pelajari dan kaji secara menyeluruh untuk melihat apakah terdapat pelanggaran hukum maupun ketentuan yang berlaku,” katanya.

Aliansi menegaskan tetap menghormati kebebasan pers. Namun, mereka meminta pemberitaan yang menyangkut aksi publik tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan pemuatan konteks secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru terhadap maksud penyampaian aspirasi.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Klarifikasi Kabid Humas Polda Bengkulu: Kasus Investasi Bodong YY Sudah P21 dan Tahap 2 ke Kejaksaan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku