Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Praktik Tambang Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun
JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa praktik secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut, serta menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan hingga ekspor emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Praktik penambangan emas tanpa izin tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah diproses dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai kurang lebih Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan perusahaan eksportir.
Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi, yaitu satu lokasi di Surabaya (rumah tinggal) serta dua lokasi di Nganjuk (satu toko emas dan satu rumah tinggal). Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, sejumlah uang, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan pertambangan ilegal.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Penanganan TPPU dalam perkara ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang komprehensif untuk menelusuri dan memutus aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK guna melakukan penelusuran transaksi keuangan secara mendalam. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Ynt












