Bengkulu Disorot Usai Terbongkar Jaringan 2,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

BENGKULU– Aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan publik setelah terungkap lambannya penanganan kasus narkoba jaringan besar yang telah beroperasi lebih dari satu tahun. Fakta ini mencuat saat konferensi pers kolaborasi BNNP dan Polda Bengkulu yang mengumumkan pengungkapan tindak pidana narkotika di Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (9/5/2025).
Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 2,5 kg sabu dan 3.384 butir pil ekstasi dari tiga tersangka berinisial B, P, dan R, ketiganya warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. R merupakan pengendali jaringan, P sebagai perantara, dan B berperan sebagai penyimpan barang haram di kediamannya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lebih dari setahun namun baru terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pengungkapan baru terjadi sekarang?
“Dari hasil penyidikan, pasokan sabu mencapai 5 kg per tiga bulan atau sekitar 15–20 kg per tahun. Ekstasi yang beredar diperkirakan 4.000–5.000 butir tiap 2–3 bulan,” ungkap Muhammad.
Tersangka B ditangkap di rumahnya, sementara P dan R diamankan di Jakarta dan Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan turut mencakup 31 bungkus plastik, lima unit telepon genggam, uang tunai Rp134,5 juta, serta tiga tas.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, menyampaikan apresiasi terhadap pengungkapan ini yang dinilai mampu menyelamatkan 42.431 jiwa. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berkolaborasi memberantas narkotika di wilayah Bengkulu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(Ynt)